DALAM ISLAM, ADA PERTIMBANGAN SOSIAL KETIKA MENENTUKAN HUKUM
![]() |
Petikan Hadits dari Bab Adzan, Kitab 'Bulughul Maram' karya Ibnu Hajar Al Asqalani |
Tulisan ini tidak sebenar-benarnya mencakup apa yang tema penulis angkat, tapi ini sebagai bentuk kekaguman bagaimana hukum di tetapkan terdapat pertimbangan sosial. Seperti yang tercantum dalam salah satu petikan Hadits yang terdapat pada Bab Adzan, Kitab 'Bulughul Maram' karya Ibnu Hajar Al Asqalani yang berbunyi:
وعن جابر رضي الله عنه ان رسل الله صلى الله عليه وسلم قال : لبلال "إذا اذنت فترسل، واذا اقمت فاحذر . واجعل بين اذانك واقامتك مقدار ما يفرغ الأكل من اكله
'Jadikanlah durasi antara adzan dan Iqamah selama seseorang mampu menghabiskan makanannya'
Produk hukum lamanya antara adzan dengan Iqamah bukan dengan narasi sempurnanya sholat dua rakaat seperti hukum pada umumnya, melainkan ketika seseorang mampu menghabiskan makanannya.
Narasi dapat menghabiskan makanannya memang sepele, tapi pada bagian ini, Gusti Rasulullah mempertimbangkan bahwa umat muslim memiliki haq untuk menyelesaikan urusan sesederhana terselesaikannya urusan perut.
Di titik inilah, sekali lagi saya kagum, bahwa tak perlu menilik hukum, politik, siasah dalam Islam untuk melihat value 'Rahmatan Lil Alamin'. Pada produk hukum keseharian saja, lebih tepatnya pada ruang lingkup adzan, terdapat pertimbangan yang luar biasa dari Rasulullah. Masya Allah
0 Response to "DALAM ISLAM, ADA PERTIMBANGAN SOSIAL KETIKA MENENTUKAN HUKUM "
Post a Comment