2 TIPS FUNDAMENTAL TERHINDAR DARI JUDI ONLINE
Pada era moderen ini, tindakan kriminal yang di anggap sepele namun besar dampaknya adalah Judi Online. Selain menimbulkan kerugian bagi negara, pun dapat menimbulkan kerugian bagi pelaku dan sekitarnya. Beberapa berita tersebar, ada yang sampai menggadaikan aset tetap nya seperti rumah, tanah, bahkan sampai bunuh diri.
Secara praktis judi online tidak berubah dengan perjudian
konvensional, namun dikemas seakan sedang bermain game dan dapat di akses mudah
melali gawai setiap orang. Karena pengemasan yang sangat ciamik, presentasi
besar masyarakat Indonesia terjerat di dalamnya.
Dilansir dari BNBC,
bahwa trasnsaksi melejit luar biasa sebanyak 8.136,77% dari tahun 2018 yang
"hanya" sebesar Rp 3,97 triliun dari judi online. Uniknya, Sebanyak 2,19 juta di
antaranya merupakan masyarakat berpenghasilan rendah dengan profil pelajar,
mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, dan pegawai swasta. Untuk tahun
ini, jumlah transaksi warga Indonesia mencapai 100 juta.
Islam memandang tindakan perjudian sebagau tindakan dosa
yang sangat besar. Bahkan saking besarnya, beberapa ayat Al-Qur’an
menyandingkan tindakan perjudian dengan mabuk-mabukan. Allah secara tegas
mengharamkan perjudian yang tercantum pada surat Al-Baqarah ayat 219 sebagai
berikut:
يسألونك عن الخمر
والميسر قل فيهما إثم كبير ومنافع للناس وإثمهما أكبر من نفعهما
Artinya, “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang
khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa
manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada
manfaatnya.”
Ayat ini bernuansi komunikasi, yang mana turun lantaran
kegundahan Umar, Mu’adz bin Jabal dan segerombolan Anshar mengenai status hukum
khamar yang berdampak pada hilangnya akal, dan judi yang berdampak pada
hilangnya harta. Lantas ayat ini turus sebagai penegasan status hukum khamar
dan perjudian. (Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir,[Beirut, Darul Fikr: 1991],
juz 2, halaman 270).
Terdapat setidaknya dua tips pencegahan fundamental agar
seseorang terjauhi dari kasus Judi Online.
1.
Para pelaku judi online jika ditanyakan mengapa melakukan
hal demikian, mayoritas menjawab karena terlalu mudahnya akses terhadap
perjudian itu. Karena motif ekonomi yang menjerat, kemudahan akses menjadikan
para pelaku terus melakukan tindakan tersebut. Supaya tercegah darinya, sejauh
mungkin untuk tidak mengakses judi online melalui aplikasi maupun website yang
tersebar. Al-Ghazali mengutip sabda Nabi Muhammad yang berbunyi:
المهاجر من هجر السوء والمجاهد من جاهد
هواه
Artinya, “Orang yang berhijrah adalah dia yang menjauhi
keburukan, orang yang bersungguh-sungguh adalah dia yang tekun menjauhi hawa
nafsu.” (Dikutip dari Al-Iraqi, Takhrijul Ahadits Ihya’)
Sederhananya, seseorang dapat dikatakan hijrah ketika memang sudah menjauhi keburukan sedari awal. Berkorelasi dengan pencegahan judi online, bahwa cukup menjauhi akses keburukan dari judi online sedari awal.
2. Kontemplasi
Setiap tindakan yang dilalui dalam kehidupan sehari-hari,
seyogyanya perlu di renungi dan kontemplasikan. Bentuk perenungan ini sebagai
penempatan mana yang baik dan buruk. Kaitannya dengan tindak kriminal judi
online, untuk terhindar darinya harus ada kontemplasi mendalam.
Syaikh Mushtafa Ash-Shiba’i memberikan penjelasan proses
kontemplasi untuk mencegah dari segalah maksiat. Menurut beliau Tatkala
seseorang tergerak melakukan maksiat (berupa judi online) maka ingatlah Allah.
Apabila rasa itu belum hilang juga maka ingatlah teladan seseorang (yang mampu
terhindar dari judi online). Apabila belum hilang juga maka ingatlah saat
terungkapnya maksiat tersebut dan saat itu orang-orang mengetahuinya, apabila
belum hilang juga maka ketahuilah saat itu juga engkau telah berubah menjadi
binatang! (Mushtafa Ash-Shiba’i, Hakadza Alamtani Al-Hayati,[Beirut, Maktaba
Al-Islami: 1997], halaman 85).
Kedua tips yang sudah di sebutkan sebelumnya harus dilakukan
betul-betul. Sebab tindak kriminal seperti perjudian bersifat addictif
atau candu. Sekali seseorang terjerat di dalamnya, maka susah untuk terlepas
dari perjudian
Imam Fahrur Razi, dalam kitab tafsirnya berjudul Mafatihul
Ghaib (kitab tafsir rasional), memaparkan secara detail mengapa penjudi menjadi
addict atau ketergantungan sehingga terus menerus mengulang perjudiannya
walaupun harta benda yang dimilikinya hilang tak tersisa.
Beliau mendeskripsikan bahwa penjudi yang kalah dalam sekali
spekulasinya akan terdorong untuk terus berjudi dengan harapan dia akan menang,
dan kemungkinan besar dia tidak pernah menang sampai dia kehilangan semua
uangnya, dan sampai dia mempertaruhkan janggutnya, keluarganya, dan
anak-anaknya. Tidak diragukan lagi bahwa setelah itu dia akan menjadi miskin
dan tertindas serta menjadi musuh terburuk bagi orang-orang yang sebelumnya
mengalahkannya. (Fahrur Razi, Mafatihul Ghaib,[Beirut, Darul Fikr: 1981], juz
12, halaman 85).
Demikian pemaparan tips fundamental dalam menjauhi judi
online. Semoga kita semua dijauhkan dari tindakan kriminal berupa perjudian
yang memiliki kecendurung untuk terus-menerus melakukannya.
0 Response to "2 TIPS FUNDAMENTAL TERHINDAR DARI JUDI ONLINE"
Post a Comment