2 TIPS FUNDAMENTAL TERHINDAR DARI JUDI ONLINE

Pada era moderen ini, tindakan kriminal yang di anggap sepele namun besar dampaknya adalah Judi Online. Selain menimbulkan kerugian bagi negara, pun dapat menimbulkan kerugian bagi pelaku dan sekitarnya. Beberapa berita tersebar, ada yang sampai menggadaikan aset tetap nya seperti rumah, tanah, bahkan sampai bunuh diri.


Secara praktis judi online tidak berubah dengan perjudian konvensional, namun dikemas seakan sedang bermain game dan dapat di akses mudah melali gawai setiap orang. Karena pengemasan yang sangat ciamik, presentasi besar masyarakat Indonesia terjerat di dalamnya.

 

Dilansir dari BNBC, bahwa trasnsaksi melejit luar biasa sebanyak 8.136,77% dari tahun 2018 yang "hanya" sebesar Rp 3,97 triliun dari judi online. Uniknya, Sebanyak 2,19 juta di antaranya merupakan masyarakat berpenghasilan rendah dengan profil pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, dan pegawai swasta. Untuk tahun ini, jumlah transaksi warga Indonesia mencapai 100 juta.

 

Islam memandang tindakan perjudian sebagau tindakan dosa yang sangat besar. Bahkan saking besarnya, beberapa ayat Al-Qur’an menyandingkan tindakan perjudian dengan mabuk-mabukan. Allah secara tegas mengharamkan perjudian yang tercantum pada surat Al-Baqarah ayat 219 sebagai berikut:

 

يسألونك عن الخمر والميسر قل فيهما إثم كبير ومنافع للناس وإثمهما أكبر من نفعهما

 

Artinya, “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.”

 

Ayat ini bernuansi komunikasi, yang mana turun lantaran kegundahan Umar, Mu’adz bin Jabal dan segerombolan Anshar mengenai status hukum khamar yang berdampak pada hilangnya akal, dan judi yang berdampak pada hilangnya harta. Lantas ayat ini turus sebagai penegasan status hukum khamar dan perjudian. (Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir,[Beirut, Darul Fikr: 1991], juz 2, halaman 270).

 

Terdapat setidaknya dua tips pencegahan fundamental agar seseorang terjauhi dari kasus Judi Online.

1.      

 1. Menjauhi Akses Judi Online

 

Para pelaku judi online jika ditanyakan mengapa melakukan hal demikian, mayoritas menjawab karena terlalu mudahnya akses terhadap perjudian itu. Karena motif ekonomi yang menjerat, kemudahan akses menjadikan para pelaku terus melakukan tindakan tersebut. Supaya tercegah darinya, sejauh mungkin untuk tidak mengakses judi online melalui aplikasi maupun website yang tersebar. Al-Ghazali mengutip sabda Nabi Muhammad yang berbunyi:

 

المهاجر من هجر السوء والمجاهد من جاهد هواه

 

Artinya, “Orang yang berhijrah adalah dia yang menjauhi keburukan, orang yang bersungguh-sungguh adalah dia yang tekun menjauhi hawa nafsu.” (Dikutip dari Al-Iraqi, Takhrijul Ahadits Ihya’)

 

Sederhananya, seseorang dapat dikatakan hijrah ketika memang sudah menjauhi keburukan sedari awal. Berkorelasi dengan pencegahan judi online, bahwa cukup menjauhi akses keburukan dari judi online sedari awal.


2. Kontemplasi 


Setiap tindakan yang dilalui dalam kehidupan sehari-hari, seyogyanya perlu di renungi dan kontemplasikan. Bentuk perenungan ini sebagai penempatan mana yang baik dan buruk. Kaitannya dengan tindak kriminal judi online, untuk terhindar darinya harus ada kontemplasi mendalam.

 

Syaikh Mushtafa Ash-Shiba’i memberikan penjelasan proses kontemplasi untuk mencegah dari segalah maksiat. Menurut beliau Tatkala seseorang tergerak melakukan maksiat (berupa judi online) maka ingatlah Allah. Apabila rasa itu belum hilang juga maka ingatlah teladan seseorang (yang mampu terhindar dari judi online). Apabila belum hilang juga maka ingatlah saat terungkapnya maksiat tersebut dan saat itu orang-orang mengetahuinya, apabila belum hilang juga maka ketahuilah saat itu juga engkau telah berubah menjadi binatang! (Mushtafa Ash-Shiba’i, Hakadza Alamtani Al-Hayati,[Beirut, Maktaba Al-Islami: 1997], halaman 85).

 

Kedua tips yang sudah di sebutkan sebelumnya harus dilakukan betul-betul. Sebab tindak kriminal seperti perjudian bersifat addictif atau candu. Sekali seseorang terjerat di dalamnya, maka susah untuk terlepas dari perjudian

 

Imam Fahrur Razi, dalam kitab tafsirnya berjudul Mafatihul Ghaib (kitab tafsir rasional), memaparkan secara detail mengapa penjudi menjadi addict atau ketergantungan sehingga terus menerus mengulang perjudiannya walaupun harta benda yang dimilikinya hilang tak tersisa.

 

Beliau mendeskripsikan bahwa penjudi yang kalah dalam sekali spekulasinya akan terdorong untuk terus berjudi dengan harapan dia akan menang, dan kemungkinan besar dia tidak pernah menang sampai dia kehilangan semua uangnya, dan sampai dia mempertaruhkan janggutnya, keluarganya, dan anak-anaknya. Tidak diragukan lagi bahwa setelah itu dia akan menjadi miskin dan tertindas serta menjadi musuh terburuk bagi orang-orang yang sebelumnya mengalahkannya. (Fahrur Razi, Mafatihul Ghaib,[Beirut, Darul Fikr: 1981], juz 12, halaman 85).

 

Demikian pemaparan tips fundamental dalam menjauhi judi online. Semoga kita semua dijauhkan dari tindakan kriminal berupa perjudian yang memiliki kecendurung untuk terus-menerus melakukannya.

Shofi Mustajibullah Saya Shofi Mustajibullah lulusan SDN Dipenogoro Gondanglegi, SMPN 01 MOJO, SMAN 01 MOJO, PONPOES Al-falah. Saat ini masih mengenyam pendidikan di Universitas Islam Malang dan Pondok Pesantren Kampus Ainul Yaqin

Related Posts

0 Response to "2 TIPS FUNDAMENTAL TERHINDAR DARI JUDI ONLINE"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel