ADA SATU KESAMAAN KAIDAH FIQIH DAN KAIDAH KEUANGAN

Rupa-rupanya, wawasan agama seperti fiqih tidak sebatas pada syariat (peribadatan) saja. Di dalamnya, ada sedemikian banyak kaidah yang sudah dirumuskan oleh ulama terdahulu. Dan anda bisa menerapkannya di berbagai lini kehidupan. Pada kesempatan ini, saya akan menerapkan di ranah keuangan (pasti anda tidak terpikirkan)

Ada satu kaidah dalam kaidah fiqih berbunyi, "دار المفاسد مقدم على جلـب المصالح" dengan arti memitigasi keburukan lebih didahulukan daripada memperoleh kemashlahatan. Sebagaimana disadur di kitab Ibnu Hajar Al-Haitami, Fathul Mubin, pengaplikasian dari kaidah ini seperti kebolehan membatalkan puasa bagi orang yang sakit atau bepergian jauh. Benar bahwa puasa merupakan ibadah wajib yang mendatangkan mashlahat, namun mencegah resiko saat puasa lebih diutamakan. Sebab, syariat memberikan keringanan dalam meningalkan kewajiban dengan sedikit kesulitan. Pun demikian, perhatian syariat terhadap perkara-perkara yang dilarang lebih besar daripada perhatian pada hal-hal yang diperintahkan. Karena sejatinya segala itu mubah, sampai ada dalil yang mengharamkan (Al-Ashlu fil Asy-Yaai Al-Ibahah)

Secara normatif atau tersurat, kaidah diatas penggunaannya sebatas pada peribadatan. Padahal, pola kaidah ini justru selaras dengan kaidah pengelolaan keuangan. Kurang lebih, lebih baik memitigasi resiko kerugian daripada mengejar profit

Memang tidak baku dan persis dengan kaidah fiqih, akan tetapi saat seseorang mengambil keputusan keuangan, mencegah kerugian jauh lebih utama. Lebih-lebih keputusan berskala besar. Pertentangan antara keuntungan dan kerugian, dengan persentasi yang abstrak, tentu mencegah kerugian adalah keputusan yang tepat.

Walaupun dalam kondisi tertentu, mengejar keuntungan dan memahami kerugian perlu diterapkan juga. Hal ini tercermin pada status pertofolio (alokasi aset) seseorang. Saat seseorang memiliki beberapa aset bersiko dan dengan harga keuntungan yang tinggi, ini termasuk status agresif. Dan status ini tidak disarankan berdasarkan kaidah sebelumnya. Sedangkan pola protofolio yang sesuai, adalah jenis status moderat atau konvensional yang lebih memilih aset-aset rendah resiko.

Jadi, sangat bisa menerapka kaidah fiqih memitigasi keburukan lebih didahulukan daripada memperoleh kemashlahatan pada pola perilaku keuangan. skala kecil seperti membeli barang sehari-hari rasany sangat bermanfaat. Coba renungkan, saat membeli sesuatu, adakah potensi resiko yang diterima atau tidak. Bila iya, sebagaimana saran dari kaidah, lebih baik menghindar walaupun ada pula kemaslahatan disana.

Shofi Mustajibullah Saya Shofi Mustajibullah lulusan SDN Dipenogoro Gondanglegi, SMPN 01 MOJO, SMAN 01 MOJO, PONPOES Al-falah. Saat ini masih mengenyam pendidikan di Universitas Islam Malang dan Pondok Pesantren Kampus Ainul Yaqin

0 Response to "ADA SATU KESAMAAN KAIDAH FIQIH DAN KAIDAH KEUANGAN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel