JIKA ANDA BINGUNG MENGENAI PERSOALAN, “MENGAJAR QUR’AN ATAU ILMU AGAMA KOK DI BAYAR?!” TULISAN INI AKAN SEDIKIT MEMBANTU

Kitab Rawaiul Bayan cetakan Juz 1 Hal. 116 Cetakan Darul Mawahib

Bahwasannya pada QS al-Baqarah ayat 159 – 160 menjadi latar belakang kewajiban seorang muslim menyebarkan ilmu-ilmu syara’ sekaligus keharaman menyembunyikan ilmu syara’ secara bersamaan.

Pada dasarnya, petikan ayat ini secara eksplisit turun lantaran (asbabun nuzul) sahabat Muadz bin Jabal serta sebagian sahabat Nabi bertemu rombongan dedengkot yahudi lalu bertanya perihal khabar kelahiran Rasulullah yang termaktub dalam taurat, namun rombongan yahudi tadi menolak mengkhabarkannya. Maka turunlah ayat ini.

Namun, ayat ini tidak sebatas tertuju pada kaum yahudi saja, melainkan secara general umat muslim seperti yang di jelaskan dalam  kitab Ayaul Ahkam, “Rawaiul Bayan”. Untuk mengajarkan dan menyebarkan ilmu syariat dan ilmu Quran menjadi wajib bagi individu umat muslim sebab di dalam redaksi awal ayat tadi berbunyi إِنَّ ٱلَّذِينَ يَكْتُمُونَ yang mana berupa sighat isim mausul dan itu menunjukan makna umum.

Kewajiban menyebarkan dan keharaman menyembunyikan Ilmu Qur’an an Ilmu-ilmu agama ‘setara’ dengan sholat. Kemudian di dalam bab Ahkamus Syariah (Hukum Syara’), ada sebuah pertanyan:

هل يجوز أخذ الاجر علي تعليم القران وعلوم الدين

(Apakah di perbolehkan mengambil ongkos tatkala mengajar Qur’an dan Ilmu-ilmu agama?)

Di dalam kitab Tafsir 2 ini (istilah fan “Rawaiul Bayan”), terdapat dua reaksi atau pendapat atas persoalan tadi. Bagi ulama Mutaqaddimin, tidak memperbolehkan mengambil ongkos atau gaji ketika mengajar Qur’an dan Ilmu-ilmu agama. Mereka beralasan, bahwa, لا يستحق الإنسان اجرا علي عمل يلزمه اداؤه، كما لا يستحق الاجر علي الصلاة (Tidak berhak bagi seseorang mengambil upah atas amal yang wajib di kerjakannya, yakni mengajarkan ilmu Qur’an dan Ilmu-ilmu agama, sama halnya mengambil upah karena sholat). Karena itu, Ulama Mataqaddimin mengharamkan pengambilan upah bagi orang-orang yang mengajarkan ilmu Qur’an dan Ilmu-ilmu agama.

Berbeda dengan Ulama Mutaqaddimin, Ulama Mutaakhirin justru memperbolehkannya dengan latar belakang yang cukup rasional. لما رأوا تهاون الناس، وعدم أكثراهم لأمر التعليم الديني، وانصرفهم الي الاشتغال بمتاع الحيات الدنيا.... (Andaikata masayarakat tidak di paksa, tentunya dengan biaya, mereka akan meremehkan hal ini, tidak adanya semangat dalam belajar ilmu agama, berpalingnya orientasi pada kesengangan-kesenangan dunia). Atas dasar observasi tersebut, Ulama Mutaakhirin memperbolehkannya. Semua itu jelas atas dasar menjaga agama, dan melakasanakan apa yang sudah di janjikan Allah dalam QS al Hijir ayat 09.

Maka, anda tak perlu risau ketika berhadapan dengan persoalan, bolehkah kita mengambil upah dari mengajar Ilmu Qur’an dan Ilmu-ilmu (Kyai Zainul Fadhli mengatakan semua ilmu merupakan ilmu agama, sebab menjadi bahaya ketiak ilmu-ilmu saat ini bebas nilai).  Karena hari ini, kita hidup di masa ‘industri pendidikan’. Adminsitrasi pembiayaan dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar tidak bisa di elakkan. Bahkan mushonnif kitab “Rawaiul Bayan” sendiri, Syaikh Ali As-sobuni lebih condong pada pendapat Ulama Mutaakhirin, yakni memperbolehkan mengambil gaji atau upah dari mengajar Ilmu Qur’an dan Ilmu-ilmu Agama. Beliaupun menyatakan, bahwa menjadi faktual jika ilmu syariah hampir di telantarkan oleh kebanyakan orang di saat ini.

Akan tetapi jangan ada niatan bahwa mengajar hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Teguhkan argumentasi hati (niat) bahwa mengajarkan ilmu Qur’an dan Ilmu-ilmu agama untuk melanggengkan agama, menghindari penelantaran ilmu Qur’an, dan menjalankan amanat Allah.

07, Oktober, 2022

(Catatan mengaji bersama KH. Zainul Fadhli)

Shofi Mustajibullah Saya Shofi Mustajibullah lulusan SDN Dipenogoro Gondanglegi, SMPN 01 MOJO, SMAN 01 MOJO, PONPOES Al-falah. Saat ini masih mengenyam pendidikan di Universitas Islam Malang dan Pondok Pesantren Kampus Ainul Yaqin

Related Posts

0 Response to "JIKA ANDA BINGUNG MENGENAI PERSOALAN, “MENGAJAR QUR’AN ATAU ILMU AGAMA KOK DI BAYAR?!” TULISAN INI AKAN SEDIKIT MEMBANTU"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel