MINDSET KARAKTER DALAM KETERTIBAN PERATURAN
![]() |
Ilustrasi perbandingan antara dunia yang melanggar peraturan dengan dunia yang menerapkan pertarungan |
Sayang sekali, masih banyak orang yang melestarikan pemikiran melaksanakan peraturan adalah cara menghindari punishment (hukuman). Mindset semacam inilah yang mengantarkan masyarakat negara ini cenderung pragmatis. Masuk pada suatu institusi, perusahaan, atau lembaga kemudian melaksanakan ketertiban untuk menghindari hukuman. Begitu seterusnya.
Konsekuensinya, manusia-manusia yang cenderung pragmatis akan mencari cara untuk mengakali peraturan. Bisa kita lihat, banyak sekali orang dengan wewenang melanggar peraturan menggunakan sedemikian cara.
Tidak hanya pada kalangan tertentu, semua dimensi masyarakat jika kita lihat memiliki mindset karakter yang seperti itu. Sehingga, peraturan tidak menjadi pembelajaran (tarbiyah), melainkan sebagai momok atau bahkan sarana untuk mendapatkan keuntungan.
Sudah sewajarnya sebagai manusia yang berkualitas, peraturan-peraturan yang ada menjadi instrumen aktualisasi karakter seseorang. Orang yang disiplin tidak berorentasi agar terhindar dari hukuman berdiri di depan kelas misalnya. Atau orang yang rajin tidak berorientasi agar terhindar dari tinggal kelas.
Akan tetapi, aturan menjadi penerapan karakter jangka panjang. Seorang mahasiswa sudah seharusnya berangkat sebelum dosennya datang, bertujuan agar dia memiliki habit disiplin sampai pada saat ia bekerja. Inilah pola pikir yang sering kita kenal dengan "Long Life Education". Segala hal detail yang kita temui, berikut dengan pelaksanaan ketertiban sebab peraturan, bisa menjadi sarana pengembangan diri.
Hemat saya, mulai sekarang kita melihat segala peraturan yang ada, baik dari pemerintah, institusi, lembaga pendidikan sebagai instrumen pembelajaran jangka panjang. Kecuali peraturan-peraturan yang merugikan seperti kenaikan PPN 12% tentu harus ditentang. Namun jika ada peraturan yang memberikan output kemaslahatan, maka patuhilah!
0 Response to "MINDSET KARAKTER DALAM KETERTIBAN PERATURAN"
Post a Comment